Bandung Barat, MEDIASERUNI.ID – Pemprov Jabar bersama Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jabar memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal, di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, Rabu 29 Oktober 2025.

Barang yang dimusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal, 37,2 liter rokok elektrik, dan 360 batol minuman beralkohol ilegal atau setara 212,7 liter, dengan nilai total mencapai Rp 10.07 miliar.

Potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,15 miliar.

Kegiatan ini merupakan hasil penindakan periode April hingga Juli 2025, dan menjadi salah satu langkah nyata dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal di Jabar.

Baca Juga:  Bakesbangpol Jabar, Paguyuban Asep Dunia Bukti Nyata Cinta Budaya dan Warisan Leluhur Sunda

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Benny Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas upaya konsisten menegakkan hukum di bidang cukai.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tapi bukti komitmen bersama melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat peredaran barang ilegal,” ujarnya mewakili Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Menurut Benny, peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Alumni SMKN 1 Cimahi Raih Prestasi Gemilang di WSC 2024

Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan menegaskan, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami bahaya peredaran BKC ilegal dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyatakan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan perannya sebagai community protector dengan penegakan tegas dan transparan. “Ini bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” tegasnya.

Selama Januari hingga September 2025, DJBC Jabar telah menindak 1.875 pelanggaran cukai dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 114,29 miliar. (*)