Bandung, MEDIASERUNI.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyiapkan kebijakan khusus untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata Puncak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Salah satu langkahnya adalah menghentikan sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, yang dibarengi dengan pemberian kompensasi bagi para pemilik dan sopir angkot.
Kebijakan ini menyasar angkot rute Puncak di wilayah Kabupaten Bogor dan Cianjur. Dedi Mulyadi menegaskan, skema tersebut bukan hal baru karena sebelumnya sudah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025 dan dinilai efektif mengurangi kepadatan lalu lintas.
Sekretaris Dishub Jawa Barat Diding Abidin, menjelaskan kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan sopir yang diminta berhenti beroperasi. Kompensasi berlaku selama empat hari, yakni 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025.
“Besaran kompensasi yang disiapkan mencapai Rp 200 ribu per orang per hari. Artinya, setiap penerima akan memperoleh total Rp 800 ribu selama masa kebijakan berlangsung. Program ini ditujukan untuk 1.825 orang yang terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” kata Diding, dikutip Rabu 17 Desember 2025.
Tak hanya angkot, Pemprov Jabar juga berencana memberikan kompensasi serupa kepada pengemudi delman dan becak di enam daerah, yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
“Total penerima dari moda transportasi tradisional ini diperkirakan mencapai 1.470 orang,” jelas Diding.
Dishub Jabar memastikan akan melakukan pengawasan langsung selama libur Nataru untuk memastikan para penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasionalnya.
Langkah ini diyakini mampu menjaga kelancaran lalu lintas, seperti yang terbukti pada mudik Lebaran 2025 lalu, ketika kecepatan rata-rata kendaraan di sejumlah jalur utama Jawa Barat meningkat signifikan. (*)
