Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Purwakarta bertindak tegas terhadap proyek pembangunan data center berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Jawa Barat. Pemkab memastikan seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara sampai pengembang melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan.
Penghentian aktivitas di lapangan ini dikonfirmasi langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, usai meninjau lokasi bersama jajaran Pemkab. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi memastikan semua regulasi dipatuhi.
“Hari ini sudah tidak ada aktivitas pembangunan gedung data center AI tersebut. Pengelola wajib melengkapi dokumen perizinan dulu, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sesuai arahan Gubernur Jawa Barat,” tegas Sri Jaya Midan kepada awak media, Kamis 1 Oktober 2026.
Untuk mengawal keputusan ini, Pemkab Purwakarta mengerahkan tim pengawas gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
“Proyek dijamin tidak akan berjalan sebelum syarat tata lingkungan dan tata bangunan terpenuhi sepenuhnya,” pungkas Sri Jaya.
Di sisi lain, Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, mengungkapkan pihak pengembang BDx sebenarnya telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) via portal SIMBG dengan nomor register 321403-11082026-004.
Namun, setelah diverifikasi, pengajuan tersebut masih belum dapat diproses akibat kelengkapan dokumen yang belum memenuhi standar regulasi.
“Statusnya saat ini masih perbaikan dokumen. Pengajuan belum bisa kami proses lebih lanjut karena kelengkapan yang disyaratkan belum sesuai ketentuan,” pungkas Didi. (*)
