Karawang, MEDIASERUNI – Untuk ketiga kalinya Bupati Karawang Aep Syaepulloh melaksanakan Rotasi, Mutasi dan Promosi sejak pelantikannya sebagai bupati definitif. Terakhir, Kamis 21 Maret 2024, 7 Kepala OPD dari 65 pejabat ASN mengalami penyegaran.
Ketujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami penyegaran yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Olahraga, Dinas PRKP, Dinas Sosial, BKSDM dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tujuh Kepala Dinas Rotasi
1. Asip Suhendar sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) kini menjadi Inspektur pada Inspektorat Karawang.
2. Arief Bijaksana Maryugo sebelumnya Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Karawang.
3. Asep Hazar sebelumnya Kepala Dinas pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, kini menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang.
4. Rochman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas pada Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), kini menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.
5. Dindin Rachmady yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, kini menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang.
6. Muhammad Ridwan Salam yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, kini menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang.
7. Wiwiek Krisnawati yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, kini menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang.
Menurut bupati, rotasi mutasi ini ditempuh sebagai upaya mengoptimalkan kinerja aparatus pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Karawang menuju arah yang lebih maju dan berkembang.
“Pentingnya komitmen para pejabat yang baru dilantik untuk turut serta membangun Kabupaten Karawang dengan lebih baik lagi,” pungkas Bupati Aep saat melantik puluhan pejabat Pemkab Karawang di Aula Husni Hamid.
Kebijakan Rotasi Mutasi ini berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.1110/BKPSDM tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Penugasan Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Mds/*)