logo

,

Beredar Foto, Ketua PCNU Karawang Kampanye Nomor 1 di Masjid, Bawaslu Beri Peringatan Tegas

IMG-20241024-WA0007
Foto ketua PCNU Karawang diduga kampanye di masjid.

Karawang, MEDIASERUNI – Beredar foto, Ketua PCNU Karawang, Deden Permana, diduga melakukan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Acep Jamhuri dan Gina Swara, di dalam masjid.

Dalam gambar tersebut, Deden terlihat mengacungkan satu jari bersama sejumlah jamaah masjid, diduga sebagai bentuk dukungan.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Karawang memberikan imbauan tegas kepada semua calon maupun tim sukses untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Jika larangan ini dilanggar, pelakunya terancam sanksi pidana.

Baca Juga:  Oknum Kepsek Cabul di Sukabumi Diringkus Polisi, Korbannya Puluhan Anak SD

“Kegiatan kampanye di tempat ibadah jelas dilarang, dan bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga enam bulan atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Komisioner Bawaslu Ahmad Safei.

Ahmad mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  KPU Karawang Pastikan Kesiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Namun, Ahmad juga menjelaskan bahwa kegiatan kampanye di majelis taklim diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan di tempat ibadah atau lokasi yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566