Karawang, MEDIASERUNI – Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02, Taufik Ismail, mengecam keras dugaan kampanye di Masjid Agung Karawang yang diarahkan sebagai dukungan untuk paslon 01.

Hal itu diketahui melalui video yang beredar luas di masyarakat. Untuk itu, Kang Pipik, sapaan Taufik Ismail, mendesak Bawaslu Karawang menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Kang Pipik, kampanye di tempat ibadah tindakan yang tidak etis dan melanggar aturan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sebagai bentuk protes, kami akan melaporkan masalah ini secara resmi dan meminta Bawaslu untuk bertindak tegas,” ujar Kang Pipik, Sabtu 17 November 2024, malam.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Sowani KPU dan Bawaslu Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Sebagai Ketua DPC PDI-P Karawang sekaligus anggota DPRD Jawa Barat, Kang Pipik menilai kampanye di tempat ibadah, khususnya Masjid Agung yang menjadi ikon keagamaan di Karawang, merupakan pelanggaran serius.

Pipik menegaskan kompetisi Pilkada 2024 harus berjalan jujur dan adil alias jurdil, tanpa pelanggaran aturan atau upaya mendiskreditkan pihak lain.

“Kontestasi Pilkada seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip fair play, bukan dengan cara yang merugikan pihak lain,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Minta Maaf, Buntut Mapolsek Tirtajaya Digerudug Warga

Selain itu, Kang Pipik juga menyoroti adanya penggiringan opini negatif terhadap Paslon 02, termasuk isu terkait acara capacity building ASN Karawang, yang dikaitkan dengan dukungan terhadap pasangan tersebut.

“Kami melihat upaya-upaya seperti ini sangat tidak etis. Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum dan segera melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.

Sebagai catatan, Pasal 57 dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah maupun institusi pendidikan. Taufik berharap aturan ini ditegakkan demi menjaga integritas Pilkada di Karawang. (Ari/*)