Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang gerah juga dikait-kaitkan dengan piutang pasar yang dikerjasamakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang. Terlebih masalah inipun melebar hingga persoalan kinerja Kejari.
“Jadi, terkait penagihan piutang pasar di tahun 2022 sampai tahun ini, 2023, kita tidak ada kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus untuk melakukan penagihan,” pungkas Kasi Datun Kejari Karawang Yashinta Irenne, Senin 6 November 2023, pagi.
Yashinta mewakili Kajari Karawang Syaifullah meluruskan tidak ada kerja sama dalam bentuk Surat Kuasa Khusus dari Disperindag Kabupaten Karawang dengan Kejari. “Kita tidak ada kuasa untuk melakukan penagihan,” tegas Yashinta.
Karenanya, terkait pemberitaan yang menyinggung soal kinerja Kejaksaan Negeri Karawang yang dinilai kurang maksimal dalam penagihan retribusi pasar tersebut menurut dia perlu diluruskan.
Adapun yang dikerjasamakan terkait penagihan tersebut, kata Yashinta, itu dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dan upaya kejaksaan dalam melakukan penagihan juga membuahkan hasil.