Mediaseruni.co.id, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan pada Rabu 20 September 2023, pekan depan, akan dilakukan pelantikan tiga penjabat bupati dan tiga penjabat wali kota di Jabar.
Keenam pejabat kepala daerah ini masing-masing Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.
Mereka akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang masa jabatannya berakhir pada bulan September ini. “Jadi, enam penjabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September 2023, hari Rabu,” ucap Bey, saat ditemui di Makodam III Siliwangi Bandung, Kamis 14 September 2023, malam.
Semua nama yang diusulkan sebagai penjabat bupati dan wali kota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bey menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Pemda Provinsi Jabar telah mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, DPRD kabupaten dan kota juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat. “Itu sudah melalui proses usulan dari DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, jadi telah melalui proses mekanisme yang ada,” terang Bey.
Selanjutnya, Bey mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat resmi dari Kemendagri terkait pengangkatan enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota, dan tiga bupati di wilayah Jabar.
“Saya sudah menerima surat dari Kemendagri mengenai enam penjabat kepala daerah, termasuk tiga wali kota dan tiga bupati,” ujarnya.
Selain keenam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik pada tanggal 20 September mendatang, akan ada juga beberapa kepala daerah lain yang masa jabatannya akan berakhir hingga bulan Desember 2023.
“Pada bulan November 2023, akan ada satu penjabat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, dan sisanya akan berakhir pada bulan Desember 2023,” jelas Bey.
Penjabat Gubernur Bey Machmudin menegaskan bahwa penunjukan dan pelantikan ini akan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku sesuai dengan masa berakhirnya masa jabatan masing-masing kepala daerah. (Mds/rls)
Tinggalkan Balasan