Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di wilayah kota Karawang, Sabtu 10 Februari 2024, pagi.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengungkapkan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan KPU Kabupaten Karawang No. 446 Tahun 2023, yang mengharuskan pencopotan seluruh APK di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan area publik lainnya.
“Banyak APK yang dipasang di lokasi terlarang, seperti di taman kota, harusnya sudah kita ditertibkan sejak awal kampanye,” kata Kusnadi.
Menurut Kusnadi, APK yang terpasang di jalan utama dan taman kota telah melanggar aturan sejak awal kampanye pada November 2023, namun masih terus bertambah tanpa kepatuhan dari pemasangnya.
Penertiban ini melibatkan 200 personel dari Satpol PP, Dishub, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Linmas, yang akan mencopot semua APK hingga ke tingkat desa. Seluruh APK yang telah dicopot akan dikumpulkan di lapangan Karang Pawitan 2 untuk dihitung jumlahnya oleh Bawaslu.