Bandung, MEDIASERUNI – Kabupaten Karawang satu dari 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang bisa melayani sertifikat elektronik, selain Kota Bandung dan Kota Depok.
Delapan daerah lagi yang juga bisa melayani sertifikat elektronik yakni Kota Cimahi, Bekasi, Sukabumi, Cirebon, Banjar, Bogor dan Tasikmalaya.
Hal itu terungkap saat seremoni peluncuran implementasi sertifikat elektronik bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu 9 Juni 2024, malam.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan Sertipikat Elektronik Aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, Barang Milik Negara (BMN) dan Perorangan di Wilayah Provinsi Jabar.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengemukakan, dengan adanya sertipikat elektronik memastikan hadirnya pelayanan publik di bidang pertanahan yang semakin transparan, efisien, dan terpercaya serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Sertipikat elektronik juga diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kehilangan, kerusakan hingga duplikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.