Bandung, MEDIASERUNI – Pelaksanaan uji KIR kendaraan perlu dilakukan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya untuk menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan itu, Senin 27 Mei 2024, di Gedung Sate, sebagai respons kecelakaan truk di Cimahi yang diduga mengalami rem blong. Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka.
“Saya sudah instruksikan Kadis Perhubungan untuk melaksanakan uji KIR sesuai aturan yang berlaku. Saya juga minta agar tidak ada suap dan pungli di lokasi (uji KIR),” tandas Bey.
Bey menegaskan, aturan dalam pemeriksaan uji KIR wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan pemeriksaan yang baik, maka diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti rem blong.
“Tegakan aturan itu, petugasnya harus benar-benar memeriksa. Kalau suap dan pungli terjadi, petugas tidak benar-benar memeriksa, hanya cap-cap ditandai sudah diperiksa padahal tidak,” tutur Bey.