Bandung, MEDIASERUNI – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menerima perwakilan pengunjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar. Pada pertemuan itu Bey tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.
Bey menemui perwakilan pekerja di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar, Rabu 20 Maret 2024, bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah.
Para pekerja melakukan aksi sejak Senin 18 Maret 2024. Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023. Pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.
Namun, Bey tetap pada pendiriannya, menyatakan kewenangannya yang terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, Bey Macchmudin mengapresiasi inisiatif DPRD Jabar dalam mencari solusi atas permasalahan ini.