Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ternyata ini tugas dan fungsi (tufoksi) BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Selain lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi kinerja pemerintah desa, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD adalah cerminan dari suara masyarakat desa. Perannya sangat penting, bukan hanya untuk mendorong kemajuan pembangunan desa, tetapi juga mengawasi agar kinerja pemerintah desa tetap sesuai aturan,” ujar Asep Saepul Hidayat, Ketua BPD Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, kepada Mediaseruni, Senin 8 September 2025.

Baca Juga:  Kabar Duka, Warga Bali Tewas Setelah Wasit Menganulir Gol Timnas ke Gawang Uzbekistan

Asep menjelaskan, berdasarkan Permendagri No. 110 tahun 2016, terdapat 13 tugas BPD. Di antaranya menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa dan membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Disamping membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Secara garis besar, fungsi BPD ada tiga. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes). Kedua, menampung sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat. Ketiga, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” jelasnya.

Baca Juga:  Habib Idrus Alwy AlBahr Gelar Pengajian Maulid AD-DIBA’I di Kauman Ledok Pekalongan

Menurut Asep, pengawasan menjadi hal yang krusial. Jika fungsi itu diabaikan, arah kinerja kepala desa bisa kehilangan kompas.

“Desa memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bahkan, keberhasilan program pemerintah pusat maupun daerah juga ditopang oleh desa sebagai garda terdepan,” tuturnya. (Asep)