Karawang, MEDIASERUNI – Sebanyak 165 developer Karawang belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU), termasuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), dengan luas total 321.295 m², di tahun 2022.

Sedangkan tahun anggaran 2023, developer yang belum menyerahkan PSU meningkat signifikan, mencapai 230 developer dengan luas area 432.960 m².

Dari total 442 perumahan yang terdaftar di Dinas PRKP Karawang hingga 2023, sekitar 58 di antaranya ditinggalkan pengembang, sementara 172 lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen.

Hal itu terungkap dalam surat rekomendasi
BPK RI kepada Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) agar meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap PSU yang belum diserahkan.

Baca Juga:  Panen Hadiah Simpedes, BRI Cabang Karawang Memberi Arti untuk Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai, kondisi ini berpotensi menyebabkan PSU dikuasai pihak lain atau tidak terpelihara dengan baik.

BPK RI mengungkapkan penyebab utama masalah ini belum adanya roadmap dan strategi terukur untuk menyelesaikan persoalan PSU secara konsisten. Hal ini mencakup kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data PSU.

Ketua Tim Pengendalian PSU Dinas PRKP Karawang Agung Mukhlisin menjelaskan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi serta mengadakan rapat internal dengan Sekretaris Daerah.

“Beberapa pengembang menghadapi kendala administrasi dan kurangnya pemahaman terkait mekanisme serah terima PSU,” ucap Agung, Jumat 11 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kapolri Canangkan 100.000 Rumah Subsidi Bagi Personel Polri

Namun, setelah dilakukan sosialisasi yang intensif, lanjut Agung, beberapa pengembang mulai menyerahkan Fasos dan Fasum yang seharusnya diserahkan ke pemerintah daerah.

“Dinas PRKP telah menyusun roadmap dan strategi sesuai rekomendasi BPK RI, termasuk melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan,” tutur Agung.

Dinas PRKP, lanjuy Agung, juga menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, terkait sanksi administrasi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU.

Untuk 58 perumahan yang telah ditinggalkan pengembang, Agung mengungkapkan, pihaknya telah mencoba menggunakan sistem mandiri melalui warga setempat.

Namun perlu ada pembuktian lebih lanjut bahwa pengembang tersebut benar-benar bangkrut atau pailit. (Ari/*)