“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Prasetyo. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Asma berawal dari rasa sakit pelaku WY yang KTP nya ditahan korban karena berutang Rp 150 ribu. Baik WY maupun korban merupakan pasangan sesama jenis.
WY menghabisi korban dengan cara mencekik dan membenturkan bagian kepala korban ke tembok hingga tewas. Usai membunuh korban WY membawa kabur motor korban, termasuk ponsel milik korban.
Tersangka WY ditangkap beberapa hari setelah melakukan pembunuhan. Dihadapan petugas WY mengakui perbuatan menghabisi korban lantaran sakit. (Sarmin/Mds)