Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Tindak lanjut temuan sidak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus bergulir. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas memeriksa belasan warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, serta menonaktifkan lima pejabat utama lapas tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 28 September 2026.
“Pemeriksaan intensif dilakukan tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi (Ditpatnal),” ucap Mashudi.
Sasaran pemeriksaan, terang Mashudi, mencakup 21 warga binaan program asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan satu warga binaan kasus pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Langkah tegas ini diawali dari kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Ditjenpas ke Lapas Cibinong pada 25 September 2026. Kunjungan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01-3418 untuk membentuk tim investigasi khusus.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, telah mengonfirmasi penonaktifan kelima pejabat tersebut usai melakukan inspeksi langsung di lokasi pada Sabtu 26 September 2026.
Mereka Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Audit internal dan pemeriksaan maraton akan terus dilanjutkan untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran di dalam lapas,” ucap Rudi. (*)
