MEDIASERUNI.ID – Polres Sukabumi akan memanggil tiga perusahaan tambang di selatan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Langkah ini diambil menyusul laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang menuding aktivitas tambang sebagai penyebab banjir dan bencana besar pada awal Desember 2024.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemanggilan klarifikasi dan investigasi lapangan.
“Kami berterima kasih atas informasi dari Walhi dan akan menjadikannya dasar penyelidikan awal,” ujar Samian, Senin 16 Desember 2024, kepada wartawan.
Kapolres menegaskan akan mengevaluasi legalitas tambang serta komitmen perusahaan terhadap lingkungan. “Kami akan periksa bagaimana kepedulian perusahaan pasca-penambangan. Dalam minggu ini, tiga perusahaan akan kami undang untuk klarifikasi,” tegas Samiam.
Sebelumbya, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi sejak 3 Desember 2024. Temuan WALHI mencatat kerusakan ekosistem di kawasan Guha, Dano, serta beberapa area lain akibat tambang emas dan galian kuarsa.