Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna Rabu, 6 Agustus 2025, dengan dua agenda utama, tanggapan Bupati atas pandangan fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, serta penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama dan dihadiri Bupati H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam tanggapannya, Bupati Asep Japar, pria akrab disapa Asjap, menyampaikan apresiasi atas masukan fraksi DPRD yang dinilainya konstruktif.
“Saran-saran yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi agar perubahan APBD 2025 berjalan optimal, termasuk dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui teknologi, media sosial, dan pengelolaan potensi daerah,” kata Bupati Asjap.
Bupati juga menyoroti kenaikan belanja pegawai akibat kebijakan pengangkatan PPPK dan pemberian tunjangan yang setara PNS, serta mendorong percepatan belanja modal, khususnya infrastruktur, agar tidak tertunda ke tahun berikutnya.
Dalam nota pengantar KUA-PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dokumen mengacu pada RKPD 2026 dan diselaraskan dengan kebijakan provinsi maupun pusat.
Fokus utama anggaran 2026 adalah pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, dan program prioritas.
Namun ia mengakui, dokumen KUA-PPAS masih bersifat sementara karena menunggu terbitnya Perpres APBN dan informasi resmi terkait alokasi transfer ke daerah. Penyesuaian akan dilakukan setelah data final tersedia. (Dwika)