Bandung, MEDIASERUNI.ID – Massa buruh demo di depan Gedung Sate, Kota Bandung, sebagai bentuk penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Massa memadati kawasan Jalan Diponegoro sejak pukul 10.30 WIB. Empat mobil komando di depan Gedung Sate, menjadi pusat orasi perwakilan serikat buruh. Sementara, aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 15.00 Wib, karena Gubernur tidak ada jadwal ke Gedung Sate, perwakilan buruh diterima Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Salam baktos dari Pak Gu­bernur Kang Dedi Mulyadi, Bapak Aing. Beliau saat ini ada di lapangan dan me­nugaskan kami untuk langsung menerima Bapak Ibu se­kalian,” ucap Sekda Herman, Sabtu 29 Desember 2025.

Baca Juga:  DPU Pemalang Lampaui Target Jalan Mantap 2024, Joko: Targetnya 60 Persen Kita Sudah 75 Persen

Masih dikatakan Sekda Herman, sebelum menemui massa aksi, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan buruh. “Tadi di ruangan sudah kami terima ada 30 orang perwakilan kurang le­bih, dan 10-an menyampai­kan aspirasi,” lanjut Herman.

Herman juga menegaskan, aspirasi yang disampaikan sudah diterima. “Harapan dari Bapak Ibu sudah kami dengar, kami simak dengan baik, dan dari Pak Gubernur sudah ada arahan langsung Bapak Ibu sekalian,” tutur Herman.

Herman menegaskan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberikan arahan agar aspirasi buruh segera ditindaklanjuti. Pemprov Jabar berkomitmen melakukan peninjauan ulang terhadap UMSK 2026, khususnya di daerah yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi kabupaten/kota.

Baca Juga:  Cegah Abrasi, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam di Pesisir Pemalang

Pemprov Jabar akan mengambil dua langkah utama, yakni merevisi UMSK di 12 kabupaten/kota yang telah ditetapkan serta menerbitkan UMSK di tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki ketetapan. Dengan demikian, seluruh 19 kabupaten/kota di Jawa Barat ditargetkan memiliki UMSK yang sesuai aturan.

Meski demikian, Herman menegaskan proses peninjauan dan revisi UMSK tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui kajian yuridis dan sosiologis agar kebijakan yang dihasilkan adil bagi semua pihak. (*)