Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok orang mengaku debt collector di Karawang masuk tahap penyidikan. Korban bernama Sopian, hari ini, 7 November 2025, memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang untuk memberikan keterangan.
Sopian datang ke Mapolres Karawang sekitar pukul 10.30 Wib didampingi kuasa hukumnya dan Teten Permana, pemilik sah kendaraan yang dirampas.
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam di ruang penyidik. “Saya dimintai keterangan soal peristiwa perampasan yang saya alami,” kata Sopian usai pemeriksaan.
Kuasa hukum korban menjelaskan, aksi tersebut terjadi malam hari oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar hukum karena dilakukan di luar prosedur penarikan kendaraan yang sah.
“Penarikan dilakukan malam hari dan bukan di tempat resmi. Itu sudah termasuk tindakan pidana, bukan proses penarikan sah,” tegasnya.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan memastikan semua pelaku akan diproses sesuai hukum,” ujar penyidik Unit Jatanras Polres Karawang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya aksi serupa yang sering mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. (*)
