MEDIASERUNI.ID – Pemerintah berkomitmen mencabut izin distributor pupuk yang nekat menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) tanpa toleransi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, langkah tegas ini merespons keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Bone terkait harga pupuk subsidi yang melampaui HET dan pendistribusian yang bermasalah.

“Kami akan cek, evaluasi, dan cabut izinnya jika terbukti,” ujar Mentan Amran, Kamis 9 Januari 2025, ditanya wartawan respon pemerintah terhadap tingginya harga pupuk di NTB dan Bone.

Baca Juga:  Ternyata Ini Mahluk yang Jadi Penunggu Bukit Barisan

Menteri Amran menandaskan, pemerintah tidak akan membiarkan petani sebagai ujung tombak sektor pangan dirugikan oleh pihak yang menaikkan harga pupuk.

Sebagai contoh, pada November 2024, Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang memalsukan produk. Selain itu, pemerintah terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di sektor pertanian.

Dalam mendukung petani, pemerintah telah meningkatkan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025, sistem penyaluran juga disederhanakan, langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan kelompok tani.

Baca Juga:  RSUD Jatisari Luncurkan Layanan Hemodialisis dan CT Scan di Usia ke-4

Penebusan pupuk bersubsidi kini dipermudah melalui KTP bagi petani terdaftar di e-RDKK. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat produktivitas pangan nasional dan mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. (Ari/*)