Jakarta, MEDIASERUNI – Demo besar-besaran yang rencananya digelar hari ini resmi dibatalkan. Penundaan ini terjadi setelah DPR berjanji untuk membatalkan revisi UU Pilkada.
“Aksi di DPR kita tunda dulu. Tadi sudah resmi keterangannya dari DPR,” kata Said Iqbal, mengutip CNBC Indonesia, Jumat 23 Agustus 2024.
Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi akan kembali dilakukan jika DPR dan KPU tidak segera menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada. “Kita akan tunggu revisi PKPU, jangan sampai mereka ingkar,” pungkasnya.
Sebelumnya, buruh berencana menggelar aksi di DPR dan KPU dengan jumlah peserta yang awalnya diperkirakan 2.000 orang, tetapi kemudian meningkat menjadi 5.000.
Mereka mendesak DPR untuk tidak mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan meminta KPU mengeluarkan PKPU sesuai keputusan tersebut paling lambat 23 Agustus.
DPR secara resmi telah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya aturan tata tertib persidangan.