PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan panas berbagai media lokal. Mulai dari pekerjaan rabat beton, pengaspalan, talud hingga drainase, ramai diberitakan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal-asalan.
Lebih miris lagi, beberapa proyek yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah (Banprov) maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang, disebut-sebut terindikasi “bancakan” oleh oknum tertentu. Sejumlah laporan media menyebutkan adanya proyek tanpa papan informasi, penurunan kualitas material, hingga dugaan pengurangan volume pekerjaan.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari para pelaku kontrol sosial.
Mas All, pengurus Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial (FPWPS) Pemalang, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
“Dari peran para wartawan sebagai kontrol sosial, kami berharap APH, baik internal maupun eksternal, segera melakukan inspeksi mendadak dan mengaudit semua proyek di Kabupaten Pemalang. Baik yang bersumber dari Banprov maupun APBD Kabupaten,” tegas Mas All, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib diawasi ketat karena masyarakat berhak menerima fasilitas publik yang layak dan sesuai standar.
Banprov Diduga Jadi Komoditas “Bancakan”?
Mas All menegaskan bahwa dugaan praktik jual-beli paket proyek Banprov bukan lagi isu baru. Ia menilai pengawasan di lapangan sangat lemah dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Bukan rahasia umum bahwa sejumlah paket Banprov diduga diperjualbelikan atau dibancaki oleh oknum tertentu. Kami menilai pengawasan sangat minim,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak langkah cepat dan konkret untuk menyelamatkan anggaran publik dari potensi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Desak APH Lakukan Sidak dan Audit Menyeluruh
Mas All menegaskan bahwa sidak terhadap proyek Bantuan Provinsi dan Bantuan Keuangan Kabupaten merupakan respon atas keresahan masyarakat.
“Lakukan pengawasan keuangan negara dengan seksama. Audit seluruh pengelolaan dana Banprov maupun Bankeu bila ditemukan indikasi KKN. Jangan rampas hak publik demi keuntungan oknum pengkhianat rakyat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa anggaran negara adalah hak publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Peringatan Keras Soal Konflik Kepentingan
Dalam kesempatan yang sama, Mas All mengingatkan kembali bahwa pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Aturan sudah jelas. ASN dan anggota DPRD dilarang terlibat dalam proyek karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tandasnya.
Mas All meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk benar-benar memastikan bahwa tata kelola anggaran daerah berjalan sesuai aturan.
