PEMALANG, – MEDIA SERUNI –
n Pemalang telah melaporkan Oknum ASN ke Bawaslu Kabupaten Pemalang, Selasa 26 November 2024.
Pasalnya, dengan adanya dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada yaitu UU No 10 Tahun 2016 saya melaporkan 2 (dua) orang, (1) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum Pengusaha.
Pertama pihak (ASN) tersebut yang ikut aktif kampanye terbuka dengan menggunakan atribut kaos Paslon. Diketahui bersangkutan telah mengambil cuti, Ia juga berdinas menjadi Kepala Puskesmas Kebondalem di Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 18 Tahun 2023 mengatur khusus bagi (ASN) yang memiliki pasangan suami atau istri yang mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Jelas Willy
“Ada sejumlah poin yang diatur, di antaranya (ASN) diperkenankan menemani pasangannya saat mendaftar ke (KPU) atau saat mengenalkan ke masyarakat dan juga menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah,”ucapnya.