logo

,

Di Duga Melanggar Pilkada Oknum ASN Dilaporkan Ke Bawaslu Pemalang Oleh Ketua LMPI

IMG-20241126-WA0043
LMPI Pemalang meloporkan Oknum ASN pelanggaran Pilkada Pemalang

SB yang merupakan seorang pengusaha patut diduga melanggar ketentuan UU Pilkada dengan menjanjikan hadiah atau Doorprize memberikan 14 Unit Sepeda motor dan 140 Sepeda listrik serta hadiah lainnya yang senilai 2 milyar rupiah.

Hal ini juga patut diduga merupakan kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024.

Baca Juga:  Setelah Penantian Panjang Akhirnya RW Perumahan Anastra Village Disahkan

Willy juga menambahkan, pelaporan ini karena sudah jelas dalam aturannya seperti dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada selama masa tenang tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan berbau kampanye Pilkada juga tidak boleh kegiatan yang bertentangan dengan UU Pilkada seperti menjanjikan atau money politick,”terangnya

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566