MEDIASERUNI.ID – Satlantas Polres Karawang menindak tegas pengemudi kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan.

“Penindakan dilakukan untuk menjamin keselamatan pengendara saat arus libur akhir tahun. Pelanggar akan diberikan teguran atau tilang,” jelas Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, Minggu, 22 Desember 2024.

Langkah tegas itu, menurut AKP Lucky, dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas menjelang puncak Natal dan Tahun Baru 2024-2025.

Baca Juga:  PLN ULTG Purwakarta Sukses Ganti NGR 70kV Bay IBT 2 untuk Jaga Keandalan Listrik di Wilayah Purwakarta dan Subang

Dikatakan Lucky, penindakan dimulai sejak malam sebelumnya dan menyasar pelanggar aturan yang telah disosialisasikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri.

Masih dikatakan Lucky, Polres Karawang juga melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, seperti pintu Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Cikampek.

Upaya ini bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama arus pergi dan balik Natal serta Tahun Baru. “Kami berharap langkah ini memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Kasat Lantas. (Ari/*)

Baca Juga:  Lega Hati Seniman, Paslon Nomor Urut 2 Pastikan Alokasikan Anggaran