Karawang, MEDIASERUNI.ID – Empat dari delapan orang yang diamankan polisi terkait kasus pengeroyok Rido Pulanggara (15) remaja disabilitas mental asal Purwakarta di Cilamaya Wetan, ditetapkan sebagai tersangka.Sementara empat lagi hanya berstatus saksi dan sudah dipulang ke rumah masing-masing.
Empat tersangka yang ditetapkan, dinyatakan terlibat langsung penganiayaan yang mengakibatkan Rido meninggal setelah sembilan hari koma di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Keempat tersangka masing-masing HW (37), EF (29), TF (31) dan NK (42). Dari empat tersangka hanya TF Warga Cikarang, Bekasi, sedang tiga lainnya Warga Cilamaya Wetan, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansya, Senin, 17 November 2025, menjelaskan para pelaku melakukan tindakan kekerasan karena berprasangka, korban adalah seorang maling.
Namun, hasil pemeriksaan menyatakan korban sama sekali bukan pelaku pencurian. “Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang melekat pada korban saat peristiwa terjadi,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu potong baju Koko warna biru tua, sarung warna hitam bergambarkan motor vespa, celana pendek warna hitam serta celana dalam berwarna biru.
Kapolres Fiki menerangkan para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76c undang-undang nomor 35tahun 2014, tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian atau luka berat.
Alternatif pasal lainnya adalah pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c undang-undang yang sama apabila terbukti mengakibatkan luka berat. “Bagi para tersangka dikenakan ancaman pidana bagi para pelaku dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Fiki.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku. (Davi)
