Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Proyek rabat beton yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gintung, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek senilai Rp 225.017.000,- tersebut diduga kuat menyalahi aturan teknis dan mekanisme pengelolaan yang seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan swakelola sesuai Permendagri.
Pantauan tim media pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 17.24 WIB, menyingkap kondisi memprihatinkan di lokasi pekerjaan. Rabat beton dengan volume 216 meter x 4 meter x 0,2 meter yang berada di Dusun I RT 01 RW 01 tampak kurang dipadatkan, dengan lapisan plastik yang terkesan asal dipasang. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa pendampingan teknis yang memadai. Fakta ini meningkatkan kecurigaan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar kualitas pekerjaan infrastruktur desa.
Awalnya, proyek ini disebut akan dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Gintung. Namun pada Sabtu (1/11/2025), Kepala Desa Gintung, WH, secara mengejutkan mengklarifikasi bahwa proyek tersebut justru diserahkan kepada pihak ketiga.
“Memang benar, proyek itu tidak dikerjakan swakelola. Warga dan TPK belum siap, jadi kami serahkan kepada pihak ketiga,” ungkap WH kepada wartawan.
Ironisnya, WH justru menuding bahwa praktik serupa banyak terjadi di desa lain. Namun, ketika ditanya soal mekanisme lelang dan dasar hukum penunjukan pihak ketiga, Kepala Desa memilih bungkam.
Diketahui, proyek ini dipihakketigakan kepada PT Inti Mix, sebuah penyedia jasa beton yang ditunjuk langsung atas rekomendasi Kepala Desa. Penunjukan langsung ini kian memantik dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penggunaan Dana Desa, yang semestinya menjunjung tinggi asas partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas.
Dari keterangan warga setempat, muncul harapan agar pemerintah desa lebih terbuka dalam pengelolaan dana publik. “Yang penting transparan saja, biar masyarakat tahu uang desa digunakan untuk apa,” ujar DR, warga Dusun I.
Melihat kejanggalan ini, Sigit P bersama empat awak media lainnya mendesak Inspektorat dan Dispermades Kabupaten Pemalang untuk segera turun tangan. Mereka menilai tindakan tegas perlu diambil agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tidak menjadi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan proyek desa berbasis Dana Desa. Jika dibiarkan, bisa jadi hanya tinggal menunggu waktu untuk menyaksikan runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.( Topik )
