Karawang, MEDIASERUNI – Busan Auto Finance atau BAF Karawang dituduh merugikan konsumennya, ES, warga Karangpawitan, Karawang Barat. Meskipun seluruh angsuran dan denda sudah dilunasi, ES mengaku belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.
ES menyebutkan bahwa angsuran terakhir sebesar Rp 1.121.000 telah dibayarkan pada 7 Juni 2024. Namun, BAF meminta denda tambahan sebesar Rp 5 juta sebelum BPKB dapat diserahkan.
“Saya bingung kenapa dendanya begitu besar,” kata ES, yang kemudian meminta pengurangan denda. Setelah negosiasi, denda tersebut diturunkan menjadi Rp 2.015.000 dan dibayarkan pada 26 Agustus 2024.
Meski denda telah dibayar, BAF masih menahan BPKB dengan alasan pengurangan denda masih diproses di kantor pusat. “Sudah disepakati dan saya bayar, tapi BPKB belum diserahkan,” ujar ES, kecewa.
Yang lebih membingungkan, BAF tidak memberikan kepastian kapan BPKB akan diserahkan. ES bahkan diminta membayar biaya penitipan BPKB selama menunggu keputusan dari kantor pusat. “Saya merasa dipermainkan. Selain tak ada kepastian, mereka juga menambah beban biaya titip,” tambahnya.