KENDAL – MEDIASERUNI.ID |
Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, kian meresahkan warga. Ironisnya, kegiatan yang disinyalir tanpa izin resmi tersebut seolah bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum, memicu dugaan adanya pembiaran hingga “bekingan” dari oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, identitas pelaku usaha tambang tidak jelas. Tidak diketahui nama PT atau CV yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan Galian C di lokasi itu ilegal dan berpotensi pidana.
Dampak yang dirasakan warga pun nyata. Truk-truk bermuatan berat dengan tonase berlebih keluar masuk lokasi tambang, menyebabkan kerusakan parah jalan desa. Debu beterbangan setiap hari, mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Suara bising alat berat turut memperburuk kualitas hidup warga, terutama mereka yang tinggal berdekatan dengan lokasi tambang.
Tak hanya itu, penambangan yang diduga tanpa kajian teknis dan analisis lingkungan juga menyimpan ancaman serius bencana longsor, terlebih saat musim hujan. Warga khawatir keselamatan mereka terancam jika aktivitas tersebut terus dibiarkan.
Seorang aktivis lingkungan hidup menilai ada indikasi kuat aparat penegak hukum (APH) tutup mata terhadap persoalan ini.
“Warga sudah sangat resah. Pelaku usaha tidak jelas, izin tidak transparan. Ini patut diduga galian C ilegal dan berpotensi pidana. Harusnya ada tindakan tegas,” ujarnya.
Keprihatinan semakin bertambah karena lokasi tambang disebut berdekatan dengan Pondok Pesantren Nida’ul Islam. Aktivitas tambang dinilai sangat mengganggu proses belajar para santri.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa sebebas ini. Lokasinya dekat pondok pesantren, jelas sangat mengganggu kegiatan pendidikan,” ungkap tokoh pemuda setempat.
Yang lebih mencengangkan, Rukun Warga (RW) setempat, Parian, mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pemilik maupun pengelola tambang di wilayahnya.
“Saya tahu ada galian C di Dusun Pakis, tapi saya tidak tahu siapa bosnya, PT-nya apa. Tidak pernah ada komunikasi dengan pengelola,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Sikap serupa juga ditunjukkan Pemerintah Desa Sidomukti. Salah satu perangkat desa, Bisri, mengaku tidak mengetahui detail aktivitas tambang tersebut.
“Kalau soal galian C, langsung saja ke Pak Kades. Saya tidak tahu, itu kebijakan beliau,” katanya singkat, Rabu (28/1/2026).
Sebagai catatan, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat dan instansi berwenang—ESDM Provinsi, Satpol PP, hingga Kepolisian—untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin meluas.
