Bandung, MEDIASERUNI.ID – Wagub Erwan Setiawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung, Senin 4 Agustus 2025, yang mengagendakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN.

Ayi Sahrul Hamzah resmi dilantik menggantikan Permadi Dalung untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2790 Tahun 2025.

Baca Juga:  MTs Karya Perjuangan Mandiri Sindangkerta Gelar Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan

Sebelumnya, Permadi Dalung diberhentikan secara hormat melalui keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2789 Tahun 2025, lengkap dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat.

Setelah pengambilan sumpah, Wagub Erwan bersama Sekda Jabar Herman Suryatman dan Ketua DPRD Buky Wibawa, didampingi Forkopimda Jabar, memberikan selamat secara langsung kepada Ayi Sahrul Hamzah yang kini resmi menjadi bagian dari anggota DPRD Jabar. (*)

Baca Juga:  Jabar Tingkatkan Akses Air Minum Layak dengan Pembangunan SPAM Ciparay