Bandung, MEDIASERUNI – Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, meningkatkan kapasitas anggota LPKSM agar dapat memberikan perlindungan kepada konsumen.
Hal itu terealisasi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sejawa Barat, Banten dan Jakarta, di Hotel Aryaduta Bandung, Kamis 16 Mei 2024.
“LPKSM merupakan salah satu lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tugas LPKSM sangat strategis maka SDM perlu ditingkatkan,” ucap Direktur Pemberdayaan Konsumen Ir. Chandrini Mestika Dewi M.Si., usai membuka Bimtek.
Chandrini mengatakan, tantangan ekonomi digital semakin kompleks dan tinggi. Perdagangan Indonesia dan global sudah semakin terbuka, yang akhirnya mudahnya barang luar negeri dapat masuk ke Indonesia, dan masyarakat Indonesia juga semakin mudah mendapatkan barang dari luar negeri.
Potensi permasalahan dapat timbul diantaranya karena perilaku konsumtif masyarakat yang kurang memperhatikan hal-hal yang seharusnya diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
“Suatu kewajiban bagi pemerintah untuk mengantisipasi segala permasalahan yang berpotensi timbul sebagai akibat dari beredarnya barang dan jasa yang dapat merugikan konsumen,” ungkap Chandrini.
Bimtek yang diikuti 60 peserta anggota LPKSM, menghadiri sejumlah pemateri, diantaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Henny Mariana, SH., MH., MLI., dan DR Albertus Usada SH., MH. yang dipandu oleh moderator Hariang Dede Taufik, S.S., dan DR. Firman Tumantara Endipraja, SH., S.Sos., M.Hum. (Mus/Mds)