Karawang, MEDIASERUNI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mendapat kritik terkait transparansi dalam pengelolaan upah pungut pajak daerah.
Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPOLs), Muslim Hafidz, menilai Bapenda belum sepenuhnya terbuka kepada publik mengenai hal ini.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022, Kabupaten Karawang berhak atas upah pungut pajak hingga tujuh kali gaji pokok dan tunjangan karena pendapatannya mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun.
“Bapenda mengelola retribusi pajak dengan upah pungut sebesar 5% dari pendapatan. Karena itu, transparansi kepada publik menjadi hal sangat penting demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, sesuai dengan visi dan misi Bupati Karawang,” ujar Muslim Hafidz, dikutip
Minggu 2025.
Muslim Hafidz menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi pajak yang mencapai 5 persen dari pendapatan.
Ia mengusulkan agar Bapenda secara rutin mengumumkan laporan upah pungut setiap tiga bulan melalui kanal resmi pemerintah.
Keterbukaan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 serta regulasi lain yang mengatur transparansi informasi publik.
Dengan regulasi yang sudah ada, Muslim Hafidz berharap Bapenda Karawang lebih proaktif dalam melaporkan pengelolaan pajak agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan dana digunakan secara transparan serta akuntabel. (*)