Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, memimpin langkah strategis dalam menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Fokus utamanya adalah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Acara sosialisasi pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) digelar pada Jumat (14/2/25) di Hotel Sukabumi Indah, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan sekolah yang aman.

Eka Nandang menegaskan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting untuk membangun komitmen bersama. “Permendikbudristek 46/2023 adalah jawaban konkret untuk menghapus segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan,” ujarnya. Ia juga menyoroti urgensi implementasi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan belajar yang positif, inklusif, dan bebas dari intimidasi.

Salah satu langkah krusial dalam Permendikbudristek ini adalah pembentukan TPPK di setiap sekolah. Menurut Eka, keberadaan tim ini akan menjadi garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan.

Baca Juga:  Dilantik Ketum Sorban, Format Bekasi Raya Resmi Terbentuk

Namun, ia menekankan bahwa pembentukan tim saja tidak cukup. “Kami harus memastikan semua pihak memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas ini secara efektif,” tambahnya.

Penguatan kapasitas guru, staf administrasi, hingga siswa menjadi prioritas utama. Hal ini bertujuan agar implementasi Permendikbudristek 46/2023 benar-benar berdampak nyata.

Eka berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat membawa perubahan signifikan di sekolah masing-masing.

“Kami ingin sekolah-sekolah di Sukabumi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Eka. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini berhasil.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Berprestasi SMAN 4 Karawang Gagal Ikut SNBP, Orang Tua Protes

Dengan adanya Permendikbudristek 46/2023, harapan besar muncul untuk mengurangi angka kekerasan di sekolah. Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran serta aksi nyata. Eka optimis, jika semua pihak bergerak bersama, sekolah di Sukabumi akan menjadi model lingkungan belajar yang ideal.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dini terhadap kasus kekerasan. Dengan adanya TPPK, diharapkan setiap insiden dapat ditangani secara profesional dan transparan. “Jangan biarkan kekerasan merusak masa depan anak-anak kita,” pungkas Eka.

Implementasi Permendikbudristek 46/2023 di Kabupaten Sukabumi menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak. Melalui pembentukan TPPK dan penguatan kapasitas, sekolah-sekolah diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan siswa secara optimal. (Dwika)