Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi akhirnya turun tangan melakukan mediasi buruh dan manajemen PT Koin Baju Global, yang berlokasi di Kampung Lemko, Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug.

Aksi mogok kerja ratusan buruh pada Kamis 12 Juni 2025, menjadi pemicu dilakukannya mediasi resmi antara kedua belah pihak.

Mediator hubungan industrial Disnakertrans Esa Maulana Putra mengungkapkan, mediasi yang digelar Jumat 13 Juni 2025, membuahkan hasil positif. Buruh yang diwakili serikat pekerja dan pihak manajemen sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai.

Baca Juga:  Soal Sekdes Sukaluyu Rangkap Jabatan, Camat Bilang Begini

“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan. Intinya, kedua pihak sepakat melakukan perbaikan menyeluruh di bidang ketenagakerjaan, termasuk komitmen manajemen untuk lebih terbuka terhadap aspirasi buruh,” jelas Esa.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah keterbukaan manajemen dalam menerima masukan dari para pekerja, demi menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat dan harmonis ke depan.

Meski belum ada sanksi tegas jika kesepakatan dilanggar, Esa mengatakan pihaknya masih mengedepankan asas kepercayaan dan itikad baik. Namun, Disnakertrans berencana menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas teknis pelaksanaan dan pengawasan kesepakatan.

Baca Juga:  Gerindra, Nasdem dan PKS Sepaket Usung H. Aep Syaefuloh Calon Bupati

Salah satu isu utama yang dibahas dalam mediasi adalah soal status karyawan kontrak yang sudah bekerja selama lima tahun. Para buruh berharap tidak ada jeda kontrak, sementara pihak perusahaan menginginkan jeda sebagai bentuk kehati-hatian secara hukum.

“Belum ada regulasi yang secara tegas mengatur status karyawan pasca lima tahun kerja, jadi ini jadi ruang negosiasi,” kata Esa.

Akhirnya, disepakati bahwa jeda kontrak selama 30 hari tetap diperbolehkan, namun perusahaan berkomitmen memanggil kembali pekerja yang masa kontraknya habis untuk bekerja kembali setelah jeda selesai. (*)