Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, melakukan sosialisasi terkait pilkades serentak secara digital yang akan dilaksanakan akhir tahun 2025, di Aula Kantor Kecamatan Kotabaru , Rabu 29 Oktober 2025.

Untuk Kecamatan Kotabaru ada dua desa yang akan melaksanakan pilkades digital, Sarimulya dan Desa Cikampek Utara, sedangkan di Kecamatan Cikampek hanya Desa Cikampek Selatan.

Tahun ini di Kabupaten Karawang ada sembilan desa yang akan melaksanakan pilkades digitalisasi.

Baca Juga:  38 Sekolah di Karawang Adu Pintar di Cerdas Cermat Sejarah Karawang

Kadis DPMD Karawang Drs. Muhammad Syaefulloh MM menyampaikan, pelaksanaam pilkades secara digitalisasi mengacu pada undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan perubahannya.

Regulasi ini memberikan luang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintah, termasuk pemilihan kepala desa dan juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Kita sudah melakukan survei sebelumnya terkait pilkades secara digitalisasi dan hasilnya lebih dari 55.7 persen warga masyarakat Karawang mendukung pelaksanaan pilkades secara digitalisasi,” kata Muhammad.

Baca Juga:  Pembukaan LT II, Endang Purnama Bilang Begini

Ia memjelaskan pemilih tetap datang ke TPS hanya saja tidak menggunakan kertas suara akan tetapi.pemilih akan diberikan dengan menyentuh layar sentuh (thouth screen ).

“Pemilih tidak mencoblos suara tetapi cukup melalui layar sentuh dan undangan diberikan berbentuk barcode,” katanya. (Asep)