Jakarta, MEDIASERUNI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Jakarta hari ini, 25 Agustus 2024. Kesepakatan ini diambil setelah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang mengatur syarat pencalonan bagi partai politik sesuai dengan jumlah penduduk serta batasan usia calon gubernur, bupati dan walikota.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesepakatan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat untuk menyetujui perubahan pada PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Perubahan ini secara khusus menyasar aturan terkait pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota,” tegas Doli.
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin pun menjelaskan perubahan pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tersebut mencakup aturan baru pada Pasal 11 ayat (1), yang menyesuaikan persyaratan akumulasi perolehan suara sah bagi partai politik berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di setiap provinsi.