Karawang, MEDIASERUNI – Pemerintah Kabupaten Karawang diduga belum membayar ganti rugi atas lahan milik seorang warga, yang telah dibangun jalan lingkar Karawang.

Warga yang bersangkutan bersikeras agar pemerintah segera melunasi lahan seluas sekitar 2000 M2 tersebut, yang kini telah menjadi akses jalan nasional.

Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, termasuk kuasa hukum warga dan instansi terkait seperti DPPKAD, Bappeda, Bapenda, serta pihak terkait lainnya, diruangan Komisi I DPRD Karawang, Kamis 20 Juni 2024.

Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan keadilan selama bertahun-tahun namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari Pemkab Karawang.

Baca Juga:  PJ Bupati Aswarodi Lakukan Zoom Meeting Guna Cegah Lonjakan Inflasi

“Dalam pertemuan tersebut, bukti kepemilikan sah serta validasi dari BPN Karawang telah disampaikan, namun Pemkab Karawang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang mereka klaim telah dilakukan kepada warga,” ungkap Agus Ferryanto.

Lanjut Agus Ferryanto, menjelaskan hasil RDP hari ini, Komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukkan dokumen atau bukti pembayaran yang telah dilakukan.

Jika tidak ada bukti yang dapat disampaikan, Pemkab Karawang diharapkan segera membayar ganti rugi atas lahan tersebut. Ferry menegaskan, hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien kami atau lahan tersebut akan kami ambil alih dan kami akan blokir akses jalan lingkar Tanjung Pura,”ujar.

Baca Juga:  Mengenal Sosok RH Yana Suyatna, Pejabat dengan Prestasi Gemilang

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin, menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain, Pemkab Karawang harus membayar ganti rugi atau risiko lahan tersebut akan diambil alih dan akses jalan lingkar Tanjung Pura dapat diblokir. Ini merupakan upaya mencari solusi bagi semua pihak terkait.

“Pemerintah Kabupaten Karawang, di sisi lain, mengaku telah melakukan pembayaran ganti rugi namun tidak dapat membuktikan secara dokumen, sementara warga memiliki sertifikat tanah yang sah atas lahan tersebut, ujar Khoerudin.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena lahan tersebut kini menjadi akses penting bagi jalan nasional, sehingga penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan dengan segera demi kepentingan publik. (Sarmin/Mds)