Karawang, MEDIASERUNI – DPRD Karawang tak sudi ikut DPR RI mengebiri Wartawan. Bagi lembaga itu, investigasi jurnalistik sangat membantu kelancaran tugas mereka.

Hal itu terungkap, saat audiensi wartawan dengan Ketua DPRD Karawang Budianto di Gedung DPRD Karawang, Rabu 29 Mei 2024. Massa wartawan meminta pernyataan sikap para wakil rakyat terkait draf RUU Penyiaran

unjuk rasa wartawan menolak draf RUU Penyiaran yang digodog DPR RI, di Pemkab Karawang dan DPRD Karawang,

Baca Juga:  Pemuda Wadas Tenggelam di Sungai Kalimalang Ditemukan di Bekasi Sudah Meninggal

“RUU Penyiaran tidak sesuai dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Kebebasan wartawan seperti dicekal,” tegas Ketua DPRD Karawang Budianto.

Budianto menilai, kebebasan wartawan dengan investigasi jusnalistik yang bertanggung jawab, justru sangat membantu kelancaran tugas-tugas kerakyatan lembaga yudikatif itu.

“Kami di DPRD Karawang bersama teman teman media, dengan adanya investigasi jurnalis ini, kami merasa terbantu,” tandas Budianto.

Baca Juga:  Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Memastikan Perbaikan Dengan Baik dan Cepat

Bahkan, Ketua DPRD Kabupaten Karawang ini, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU Penyiaran, lantaran ada beberapa pasal yang dinilai mengebiri profesi wartawan, salah satunya menghilangkan pasal tentang investigasi jurnalistik.

“Setiap warga negara, hak dan kebutuhannya sama dimata hukum,” tegas Ketua DPRD Karawang Budianto. (Sarmin/Mds)