Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM mengecam keras sikap anggota DPRD Kabupaten Pemalang, khususnya Komisi A yang tidak hadir dalam audiensi bersama Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS. Padahal audiensi ini membahas masa depan tenaga honorer yang terdampak regulasi terbaru ASN dan PPPK.Kamis 18/9/2025

Imam menilai ketidakhadiran para wakil rakyat tersebut merupakan pengingkaran konstitusional sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“DPRD itu representasi rakyat, bukan sekadar penikmat fasilitas negara. Ketidakhadiran mereka dalam audiensi berarti mengabaikan fungsi pengawasan dan kewajiban menyerap aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014. Ini jelas pelanggaran hukum, etika, dan politik,” tegas Imam.

Baca Juga:  Memupuk Silaturahmi Dan Kebersamaan Prajurit, Korem 062/Tn Gelar Turnamen Sepakbola

Potensi Maladministrasi

Menurut Imam, absennya anggota dewan bertentangan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menegaskan, sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28C dan 28F UUD 1945 juga diabaikan.

“Mangkir dalam audiensi sama saja merampas hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh informasi,” ujarnya.

Sorotan Moral

Imam juga menyoroti aspek moral. Anggota DPRD menerima gaji dan tunjangan dari APBD yang bersumber dari pajak rakyat, namun justru absen saat rakyat menjerit.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UBP Karawang di Desa Baturaden Sosialisasi Pencegahan Stunting dengan Daun Kelor

“Mereka dibayar dari uang rakyat, tapi absen saat rakyat menjerit. Ini pelecehan terhadap mandat rakyat,” tegasnya.

Tuntutan dan Rekomendasi

Imam Subiyanto mendesak agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius. Ia merekomendasikan:

1. Pimpinan DPRD segera mengevaluasi kinerja Komisi A.

2. Badan Kehormatan DPRD menindak dugaan pelanggaran kode etik.

3. Aliansi honorer melapor ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

4. Media dan masyarakat sipil terus mengawal persoalan agar tidak tenggelam.

“DPRD adalah rumah rakyat, bukan benteng kekuasaan yang tertutup. Jika mereka abai, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum, politik, dan moral,” pungkas Imam