LAMPUNG UTARA – DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama pemerintah daerah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027 dengan menetapkan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas pada tahun mendatang.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (22/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, ST, dan dihadiri 31 dari total 45 anggota dewan.

Dua belas Raperda yang masuk dalam daftar prioritas itu mencakup penganggaran daerah, penataan perangkat daerah, pajak dan retribusi, pengelolaan aset, hingga pengembangan industri dan pengaturan usaha. Sejumlah agenda tersebut memiliki kaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, iklim investasi, serta kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, menegaskan Propemperda merupakan pedoman penting dalam menentukan arah pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Propemperda ini menjadi pedoman kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” ujar Yusrizal saat membuka rapat.

Menurutnya, penyusunan program legislasi daerah harus menjadi bagian dari upaya membangun regulasi yang terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, memaparkan 12 Raperda prioritas yang akan dibahas bersama DPRD. Daftar tersebut meliputi Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027 dan 2028, perubahan regulasi perangkat daerah, perubahan aturan pajak dan retribusi daerah, serta perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga:  Milangkala Desa Wadas ke-41, Wayang Golek Semalam Suntuk Bersama Ki Dalang Deden Kusnandar

Selain itu, terdapat Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha, Penataan Toko Modern dan Minimarket serta Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pendaftaran dan Pembinaan Gedung, serta Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara.

Hamartoni menjelaskan, Propemperda disusun untuk memberikan gambaran mengenai rancangan regulasi yang akan dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD sepanjang 2027.

Namun, ia menegaskan daftar tersebut tidak menutup kemungkinan mengalami penyesuaian apabila terdapat kondisi luar biasa, konflik, bencana alam, kebutuhan mendesak, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Mudah-mudahan Propemperda tahun 2027 ini akan menjadi sumbangsih bersama DPRD untuk kemajuan pembangunan Lampung Utara di masa mendatang,” kata Hamartoni.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Darma Tohir, SH., MH., membacakan ikhtisar keputusan rapat paripurna. Berdasarkan pembacaan tersebut, rapat ketiga masa sidang ke-1 tahun 2026 mencatat kehadiran 31 anggota dewan dan 14 anggota tidak hadir.

Baca Juga:  Ratusan Warga Meriahkan Senam Bersama KORMI di Palabuhanratu

Keputusan Nomor 4 Tahun 2026 itu memuat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2027. Keputusan ditetapkan di Kotabumi pada 22 Oktober 2026.

Dengan disepakatinya Propemperda tersebut, tahapan berikutnya adalah pembahasan masing-masing rancangan regulasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kualitas pembahasan akan menjadi faktor penting agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi agenda legislasi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat, kemudian ditutup dengan doa bersama. (Hairudin)