Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 11 Juli 2025.
Rapat di Ruang Rapat Utama DPRD ini membahas pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM. “Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif adalah hal penting dalam menyusun perubahan APBD demi efektivitas program dan efisiensi anggaran,” kata Asjap.
Fokus utama perubahan APBD 2025 mencakup belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai serta program prioritas lainnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, Forkopimda, para camat, dan pejabat daerah lainnya.
Jadwal pembahasan lanjutan telah ditetapkan sebagai berikut.
14–15 Juli 2025: Rapat Komisi-Komisi DPRD membahas program dan kegiatan Perubahan KUA-PPAS.
16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dan Pimpinan Komisi untuk menerima masukan.
17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dan TAPD untuk finalisasi Rancangan Perubahan KUA-PPAS.
Perubahan anggaran ini disusun berdasarkan regulasi terkini, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024. (Dwika)