Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.

Rapat ini dilaksanakan Kamis 10 Juli 2025, di Pendopo Sukabumi. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus H. Deni Gunawan, S.IP turut dihadiri mitra kerja strategis dari unsur eksekutif.

Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Warga Kutamekar Sampaikan Aspirasi Soal Gas PT Pindodeli II ke Kang Pipik

Dalam arahannya, H. Deni Gunawan menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut.

Ia menyebut, RPJMD bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan arah kebijakan pembangunan daerah yang harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Deni.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-73 untuk Presiden Terpilih Prabowo

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini adalah bagian dari amanat konstitusional yang bertujuan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah secara terukur, berkesinambungan, serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada mendatang.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan agar penyusunan RPJMD 2025–2029 dapat rampung tepat waktu, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang aspiratif, berkualitas, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Dwika)