Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama, Kamis 13 Februari 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, anggota DPRD, Forkopimda, serta tamu undangan.

Agenda pertama pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yakni Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga:  Persib Bandung Juara Liga 1, Siang Ini Warga Jabar Arak Pangeran Biru Keliling Kota Bandung

Agenda kedua membahas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat, yaitu Dr. H. Marwan Hamami, MM dan Dr. H. Iyos Somantri, M.SI, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.

DPRD juga menandatangani keputusan terkait kedua pengumuman tersebut dan akan menyampaikan dokumen resmi ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:  Anggota Koramil 1411-02/Bulukumpa Gelar Jumat Berkah di Dusun Bonto Tangnga

Acara ditutup dengan apresiasi atas pengabdian Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat, dengan harapan menjadi inspirasi bagi pemimpin Sukabumi ke depan. (Dwika)