Karawang, MEDIASERUNI – Polres Karawang menetapkan dua tersangka pengeroyok dua anggota banser Karawang yang sedang mengawal rombongan kiai dari Cikarang, yang akan menghadiri pengajian di Ponpes Al-Baghdadi di Rengasdengklok.

“Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat 16 Agustus 2024.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kabar Duka, Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia

Dikatakan Kapolres, selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, Dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Kapolres Garut Ziarah Ke Makam Bupati Pertama

Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabtu, 10 Agustus 2024, terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghandiri undangan di Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.

Para pelaku menghadang iring-ringan rombongan salah K.H Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin. (Ari/Mediaseruni)