logo

Dugaan Ilegal Pengusaha Minyak Kotor di Jalan HM Arsad Sampit Tak Tersentuh Hukum

IMG-20231220-WA0191

MEDIASERUNI.CO.ID, SAMPIT– Aktifitas penampung minyak kotor (Miko) yang diduga illegal dan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) marak di sepanjang Jalan HM Arsyad Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasalnya, Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan penampungan limbah dari minyak kotor (Miko) yang diduga illegal tersebut dikumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai wilayah Kotim bahkan aktifitasnya sudah berlangsung lama belum tersentuh hukum.

Baca Juga:  Dugaan Terindikasi Korupsi 10 M Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Diamankan Polres Katingan

“Lokasi penampungan sekaligus penglolaan limbah sawit tersebut tak jauh dari Jalan raya persis dekat dengan pemukiman penduduk, selain menimbulkan bau yang menyengat kondisi air dan tanah akibat tumpahan dari limbah itu dapat terkontaminasi oleh minyak kotor tersebut, apalagi kalau turun hujan baunya semakin menyengat,”ungkap warga setempat.

“Kami berharap kepada instansi terkait agar segera turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas kepada para pengepul Miko yang diduga illegal dan beroperasi tanpa memiliki izin resmi ini,”ucap warga yang enggan menyebutkan nama.

Baca Juga:  Pencurian Buah Sawit Koperasi Omang Sabar Berujung Restoratif Justice

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566