Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Program digitalisasi pasar yang digadang-gadang mampu menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pemalang kini dipertanyakan. Pasalnya, di Pasar Paduraksa—yang disebut-sebut sebagai pasar percontohan E-Retribusi—praktik penarikan retribusi secara manual menggunakan karcis masih terus berlangsung dan diduga kuat mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sejak sekitar dua tahun lalu telah menerapkan sistem E-Retribusi sebagai langkah konkret memutus mata rantai permainan oknum petugas pasar. Sistem digital ini dirancang agar seluruh transaksi retribusi tercatat secara transparan dan langsung masuk ke kas daerah, sekaligus meningkatkan PAD dari sektor pasar.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
E-Retribusi Jalan, Karcis Tetap Beredar
Alih-alih menghilangkan praktik lama, penarikan retribusi manual dengan karcis masih marak terjadi, terutama pada lapak pedagang dan parkir di pelataran Pasar Paduraksa, baik sisi utara maupun selatan.
Seorang narasumber terpercaya mengungkapkan, penarikan retribusi manual tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan setiap hari menghasilkan setoran ratusan ribu rupiah.
“Saya setiap hari setor ke admin pasar sekitar Rp440 ribu dari hasil penarikan lapak dan parkir pakai karcis. Kata pimpinan, uang itu masuk kas, istilahnya endapan,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Jika dihitung secara kasar, dengan nominal sekitar Rp400 ribu per hari, maka dalam setahun potensi uang yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ironisnya, hingga kini tidak jelas ke mana aliran dana tersebut bermuara.
“Saya bingung, uangnya dipakai untuk apa dan ke mana. Padahal Pasar Paduraksa sudah E-Retribusi, tapi kok masih ada penarikan manual,” imbuhnya.
Pedagang: Kami Bayar Pakai Karcis, Bukan E-Retribusi
Pengakuan tersebut diperkuat oleh sejumlah pedagang Pasar Paduraksa. Mereka menyatakan masih rutin membayar retribusi harian menggunakan karcis yang dipungut langsung oleh petugas pasar, bukan melalui sistem E-Retribusi sebagaimana yang selama ini diklaim.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar, sekaligus berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Ancaman Sanksi Hukum Berat
Jika dugaan pungli ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 368 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pihak yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu.
Pasal 423 KUHP, pidana maksimal 6 tahun bagi pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika pungli dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Sanksi disiplin ASN, apabila pelaku merupakan aparatur sipil negara.
Kepala Pasar Akui Penarikan Manual
Terpisah, Kepala Pasar Paduraksa, Zaenal Asikin, membenarkan adanya penarikan retribusi manual menggunakan karcis bagi pedagang di pelataran pasar. Namun ia mengklaim, praktik tersebut telah dilaporkan dan diketahui oleh pihak terkait di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Kami sudah melaporkan adanya penarikan manual itu ke pihak terkait. Target pendapatan Pasar Paduraksa tetap tercapai karena masing-masing pasar punya target tahunan,” dalihnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: jika E-Retribusi sudah diterapkan, mengapa penarikan manual masih dibiarkan berlangsung? Dan yang paling krusial, ke mana sebenarnya aliran uang dari karcis tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi berwenang terkait transparansi pengelolaan dana retribusi manual di Pasar Paduraksa.
