Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kamera tersembunyi (camera trap) mengungkap aksi perburuan liar macan tutul jawa, satwa liar yang dilindungi, di kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana.
Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), tim ekspedisi macan tutul jawa, merekam seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) dalam kondisi memprihatinkan. Satwa tersebut terlihat pincang di kaki depan kiri dan menunjukkan gejala kelaparan berkepanjangan.
Dalam periode yang sama, kamera trap yang dipasang sejak Februari 2025 di sekitar 20 titik hutan negara menangkap aktivitas mencurigakan. Sejumlah orang terekam masuk ke kawasan hutan di luar jalur wisata dengan membawa senjata api rakitan (dorlok) serta anjing pemburu.
Temuan itu kemudian dilaporkan secara resmi oleh SCF kepada Polres Karawang pada 23 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas dalam konferensi pers, Rabu 28 Januari 2026. “Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Fawwas.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Dinas Kehutanan serta BKSDA, polisi mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berasal dari wilayah Kabupaten Purwakarta. Mereka diketahui kerap berburu di kawasan Gunung Karadak hingga Gunung Opat, yang masuk kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman asli camera trap SCF tertanggal 5 Oktober 2025. Rekaman tersebut diduga berkaitan langsung dengan peristiwa yang menyebabkan luka pada Macan Tutul Jawa.
Hasil gelar perkara mengungkap bahwa lokasi utama kejadian berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Karena itu, penanganan kasus resmi dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perburuan liar dan membawa senjata api tanpa izin ke kawasan hutan negara. (*)
