Jakarta, MEDIASERUNI.ID – MIO Indonesia menyampaikan dukungan terhadap langkah Ombudsman RI melakukan sidak ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ombudsman menemukan adanya fasilitas khusus di lapas yang disebut menyerupai hunian, termasuk fasilitas kamar, ruang tamu, televisi, kulkas, dapur serta temuan minuman beralkohol.
Temuan ini dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius, melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan transparan. Fungsi pengawasan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik dan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
“MIO Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah Ombudsman RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengungkap temuan di Lapas Cibinong,” tegas Ketum MIO Indonesia AYS Prayogie, Kamis 24 September 2026, di Jakarta.
Prayogie menilai tindak lanjut temuan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang penting agar tata kelola pemasyarakatan dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Menurut Ketum akrab disapa AYS, temuan tersebut tidak semestinya berhenti pada penertiban atau pembongkaran fasilitas yang ditemukan. “Hal jauh lebih penting adalah mengungkap bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat tersedia di lingkungan lapas, bagaimana mekanisme penggunaannya,” tandasnya.
Selain itu, lanjut AYS, ungkap juga, siapa yang memiliki kewenangan memberikan akses, serta apakah terdapat transaksi atau pembayaran sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan Ombudsman.
Untuk itu, MIO Indonesia mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemeriksaan menyeluruh sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.
AYS menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara objektif dan tidak berhenti pada laporan administratif.
“Dirjenpas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari jajaran di bawah. Lakukan sidak dan periksa secara menyeluruh. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri berdasarkan bukti dan fakta,” tegas AYS.
Ia meminta pemeriksaan mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas khusus tersebut, mulai dari asal-usul fasilitas, mekanisme pengelolaan dan penggunaannya, aspek pengamanan, administrasi, hingga kemungkinan adanya transaksi atau pungutan apabila hal tersebut terbukti dalam pemeriksaan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Tetapi kalau ada informasi yang setelah diverifikasi ternyata tidak terbukti, publik juga harus diberikan penjelasan. Prinsipnya harus transparan dan objektif,” kata AYS.
Menurut AYS jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi, baik di Lapas Cibinong maupun di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Tindakan Korektif
MIO Indonesia berpandangan bahwa pembongkaran fasilitas khusus, apabila memang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, merupakan bagian dari tindakan korektif.
Namun, tindakan tersebut tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk mengetahui akar persoalan.
AYS juga mengingatkan bahwa temuan Ombudsman harus menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan dasar untuk melakukan penghakiman terhadap individu atau pihak tertentu sebelum seluruh proses verifikasi selesai.
“Kami mendukung Ombudsman. Kami juga mendukung langkah pemerintah untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tetapi jangan pula ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan selesai,” tegasnya.
MIO Indonesia menilai keterbukaan dalam penanganan temuan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Publik Berhak Dapat Kepastian
Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis online dari berbagai daerah di Indonesia, MIO Indonesia memandang keterbukaan informasi dan pengawasan publik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi serta penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Karena itu, MIO Indonesia mendorong hasil pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong nantinya dapat disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta dan kepastian. Karena itu, kami meminta temuan Ombudsman dikawal sampai tuntas melalui pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata AYS.
MIO Indonesia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan dan standar pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas atau bangunan. Ini menyangkut tata kelola, kesetaraan perlakuan dan kepercayaan publik. Karena itu, kami mendorong Dirjenpas turun langsung dan memastikan seluruh temuan Ombudsman diperiksa sampai tuntas,” pungkas AYS Prayogie, SH. (*)
