logo

,

Forjab Gelar Konferensi Pers, Terkait Dampak Lambannya Polres Tegal Terhadap Pelapor

IMG-20230901-WA0315

Mediaseruni.co.id, PEKALONGAN – Dugaan tindak pidana terkait adanya pelanggaran undang undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yaitu sebanyak 40 an kios/bangunan diatas tanah aset desa/ bengkok milik Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Pihak Lembaga Forum Jateng Bersatu (FORJAB) bersama kuasa hukumnya (LBH GAMAN) mengadakan Konferensi Pers di Kantor (LBH GAMAN) Watusalam Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at 01 September 2023.

Baca Juga:  Polda Riau Seret Diduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan TKP di SPBU

Dalam keteranganya pihak (LBH GAMAN) yang diketuai oleh M.Yusuf Ilyas,S.Pd.S.H menerangkan bahwa perlunya diadakan Konferensi Pers.

Dikarenakan pihak Polres Tegal dalam menangani kasus ini sangat lamban bahkan sejak pelaporan hingga saat ini berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

” Kasus Desa Pegirikan sudah hampir setahun lamanya dan baru per 23 Agustus kemarin sesuai (SP2HP) ditingkatkan ke tingkat penyidikan yang baru akan dikoordinasikan dengan pihak jaksa penuntut umum(JPU),”ungkapnya.

Baca Juga:  Menyusul Siswa Meninggal saat MPLS Komisi IV DPRD Sukabumi akan Panggil Dinas Pendidikan

Lebih jauh dikatakan bahwa baru saja lewat pesan Whatsapps Kanit Unit 3 menyampaikan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi, permintaan barang bukti dan gelar perkara untuk menentukan status terlapor.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566